Berita > Berita
PDM Pekanbaru Bentuk Satgas Pemantau SPMB 2026, Siap Laporkan Kecurangan ke KPK
Informasi pelaporan kecurangan SPMB 2026 Pekanbaru
PEKANBARU, Muhammadiyahpekanbaru.id—Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah negeri.
Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Riau, berharap berbagai kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak terulang lagi. Menurutnya, masyarakat selama ini masih mengeluhkan adanya penerimaan siswa setelah penutupan SPMB online sekolah negeri yang menyebabkan sekolah melebihi kuota, dugaan jual beli kursi, penerimaan di luar ketentuan, hingga praktik penahanan ijazah calon siswa agar tetap diterima di sekolah negeri tersebut meskipun daya tampung telah penuh.
Untuk mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan, PDM Pekanbaru akan membentuk Satgas Pemantau SPMB melalui LBH PDM Pekanbaru. Satgas tersebut akan memantau pelaksanaan penerimaan siswa pada seluruh jenjang pendidikan, mulai SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA.
Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dapat melaporkannya ke Satgas Pemantau SPMB LBH PDM Pekanbaru di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 86A, Sukajadi, Pekanbaru. Laporan yang diterima akan diverifikasi dan diteruskan kepada KPK maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung melalui kanal resmi KPK.
Jabarullah juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk lebih transparan dengan mengumumkan secara terbuka daya tampung setiap sekolah negeri serta jumlah siswa yang diterima setelah proses SPMB selesai.
"Kami berharap kuota masing-masing sekolah dan hasil akhir penerimaan diumumkan kepada publik. Dengan demikian masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengetahui apabila ada sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurut Jabarullah, penegakan aturan SPMB tidak hanya bertujuan mencegah korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar, tetapi juga menciptakan keadilan bagi sekolah swasta yang selama ini sebagian besarnya sering kesulitan memperoleh peserta didik baru akibat adanya sekolah negeri yang menerima siswa melebihi kapasitas.
"SPMB harus dilaksanakan secara jujur, transparan, dan sesuai kuota. Dengan demikian tidak hanya mencegah kecurangan, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya sekolah swasta yang turut berperan mencerdaskan kehidupan bangsa," tutup Jabarullah.






