Berita > Berita

Muhammadiyah Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Perda Pencegahan Penyimpangan  Seksualitas, Khususnya LGBT Yang Semakin Meresahkan

Muhammadiyah Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Perda Pencegahan Penyimpangan  Seksualitas, Khususnya LGBT Yang Semakin Meresahkan

Ketua PDM Jabarullah, S.Sos

PEKANBARU, Muhammadiyahpekanbaru.id—Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Jabarullah, S.Sos., mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyimpangan seksualitas, khususnya LGBT, guna memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga nilai-nilai budaya Melayu yang berlandaskan ajaran Islam.

Menurut Jabarullah, Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Riau merupakan cerminan masyarakat Melayu yang religius dan berbudaya. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah preventif melalui regulasi yang jelas dan terukur.

"Beberapa bulan lalu nama Kota Pekanbaru sempat menjadi sorotan akibat adanya dugaan pesta LGBT di salah satu hotel. Hal seperti ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah harus segera mengambil langkah pencegahan melalui regulasi yang kuat," ujar Jabarullah.

Ia menambahkan bahwa berbagai penelitian dan laporan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan visibilitas dan fenomena LGBT yang menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu disikapi dengan penguatan pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan perlindungan generasi muda.

"Fenomena ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan pemerintah harus bersinergi memperkuat pendidikan karakter, akhlak, serta ketahanan keluarga agar generasi muda memiliki pegangan yang kuat terhadap nilai-nilai agama dan budaya," katanya.

Jabarullah menilai perda tersebut dapat menjadi pedoman bagi hotel, tempat hiburan malam, rumah kos, apartemen, dan tempat usaha lainnya dalam menjaga ketertiban umum serta kepatuhan terhadap norma dan peraturan yang berlaku. Regulasi juga harus memuat mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Pencegahan harus dimulai sejak dini. Jangan sampai anak-anak dan pelajar terpengaruh oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa. Ketahanan keluarga dan pendidikan karakter harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.

Menurutnya, pembentukan perda tersebut dapat diinisiasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru maupun melalui hak inisiatif DPRD Kota Pekanbaru sebagai bentuk komitmen menjaga moralitas publik, melindungi generasi muda, dan mempertahankan jati diri masyarakat Melayu yang religius serta berkemajuan.

"Perda ini penting sebagai instrumen penguatan ketahanan keluarga, perlindungan generasi muda, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Pekanbaru dan Riau. Pencegahan lebih baik dilakukan sekarang daripada menunggu munculnya persoalan sosial yang lebih besar di masa mendatang," tutup Jabarullah.