Berita > PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru

Disdik Pekanbaru Tak Hadiri Undangan, FGD Pendidikan Muhammadiyah Tetap Lahirkan 12 Rekomendasi

Disdik Pekanbaru Tak Hadiri Undangan, FGD Pendidikan Muhammadiyah Tetap Lahirkan 12 Rekomendasi

FGD Pendidikan PDM Kota Pekanbaru (Istimewa)

PEKANBARU, Muhammadiyahprkanbaru.id—Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan yang digelar bersempena Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026), di Hotel Mona Panam, Pekanbaru, sukses dilaksanakan dengan diikuti sekitar 170 peserta.

Mengangkat tema “Eksistensi dan Keberlangsungan Sekolah Swasta dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan”, forum tersebut menyepakati 12 rekomendasi untuk memperkuat keberlangsungan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah.

Kegiatan ini menghadirkan praktisi pendidikan dan penyelenggara pendidikan swasta, dengan nara sumber Ketua MKKS Muhammad Fasal, M.Pd, Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Pekanbaru Dr. Irwandra, MA dan moderator Dr. Elfiandri, MSi pakar komunikasi UIN Susqa Riau, Namun, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang diundang sebagai narasumber tidak hadir. Menurut penyelenggara, diwakilkan kepada pejabat Disdik lainya tapi tidak hadir tanpa keterangan.

Ketua PDM Kota Pekanbaru, Jabarullah, S.Sos., M.Pd., menyayangkan ketidakhadiran itu karena forum tersebut menjadi kesempatan berdialog langsung mengenai persoalan pendidikan dan mencari solusi bersama. “Kami meyakini komitmen Bapak Wali Kota sangat tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kami menyayangkan komitmen tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan kebijakan dan respons pejabat Dinas Pendidikan terhadap persoalan sekolah swasta,” ujar Jabarullah.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian yang adil kepada sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam pembiayaan, pembinaan, serta peningkatan mutu. “Sekolah swasta bukan saingan, melainkan mitra pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perhatian dan dukungan negara,” tegasnya.

Jabarullah mengingatkan amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak atas pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. Hal itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025, yang menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Soroti Penerimaan Murid, Pembiayaan, dan Guru PPPK

Rekomendasi FGD antara lain meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan sesuai ketentuan. Forum juga mendesak pengawasan terhadap penambahan rombongan belajar, penerimaan gelombang kedua, serta penerimaan susulan di sekolah negeri yang tidak sesuai aturan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta memperketat validasi dan pengendalian penambahan data peserta didik melalui Dapodik, terutama untuk mencegah penerimaan yang melampaui daya tampung.

Dalam pembiayaan, peserta meminta dukungan proporsional melalui BOSDA, bantuan operasional, serta beasiswa atau subsidi bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta. Pemerintah juga diharapkan memberikan solusi terhadap tunggakan biaya pendidikan dengan tetap melindungi hak peserta didik.

Forum turut meminta evaluasi rekrutmen dan penempatan guru PPPK dari sekolah swasta, serta mengupayakan agar mereka dapat tetap ditugaskan di sekolah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi lainnya mencakup kesetaraan akses bantuan sarana-prasarana dan peningkatan kompetensi guru, pertimbangan kapasitas sekolah swasta sebelum penambahan sekolah negeri, serta pelibatan penyelenggara sekolah swasta dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Para penyelenggara sekolah swasta juga diajak memperkuat mutu pembelajaran, profesionalisme guru, transparansi, dan tata kelola kelembagaan.

Sepakati Pembentukan Forum Komunikasi

FGD menyepakati pembentukan Forum Komunikasi Penyelenggara Sekolah Swasta Kota Pekanbaru sebagai wadah koordinasi, kerja sama peningkatan mutu, dan penyaluran aspirasi bersama. Untuk menindaklanjutinya, dibentuk tim formatur yang bertugas menyiapkan kepengurusan dan program kerja.

“Kami berharap rekomendasi ini ditindaklanjuti melalui dialog dan langkah nyata. Sekolah negeri dan swasta harus tumbuh bersama dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” tutup Jabarullah.